a. bahwa berdasarkan Pasal 19 ayat (2) Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Pariwisata telah menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 29 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Pariwisata Tahun 2015-2019; b. bahwa dengan adanya perubahan organisasi Kementerian Pariwisata sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata, maka Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 29 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Pariwisata Tahun 2015- 2019 perlu diganti; c. bahwa berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan capaian Rencana Strategis Tahun 2015-2019, sebagian besar indikator kinerja belum berupa outcome, sehingga pelaksanaan sasaran strategis yang dilakukan belum www.peraturan.go.id 2018, No.1630 -2- menggambarkan manfaat yang diperoleh dari pembangunan yang dilaksanakan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Rencana Strategis Kementerian Pariwisata Tahun 2018 – 2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.