a. bahwa untuk lebih menjamin kualitas dosen dan memenuhi jumlah kebutuhan dosen tetap pada perguruan tinggi pariwisata perlu adanya pengaturan mengenai pengangkatan dosen tetap non pegawai negeri sipil pada perguruan tinggi pariwisata di lingkungan Kementerian Pariwisata; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Pengangkatan Dosen Tetap Non Pegawai Negeri Sipil pada Perguruan Tinggi Pariwisata di Lingkungan Kementerian Pariwisata;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.