a. bahwa untuk memberikan kemudahan berusaha dan percepatan penyelengaraan usaha spa, perlu dilakukan penyesuaian standar usaha spa, sehingga Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 24 Tahun 2014 tentang Standar Usaha Spa, perlu diganti; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata, telah ditetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 24 Tahun 2014 tentang Standar Usaha Spa; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Standar Usaha Spa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.