a. bahwa untuk menciptakan birokrasi yang profesional melalui peningkatan akuntabilitas kinerja dan transparansi yang merupakan pilar penting dalam pelaksanaan reformasi birokrasi perlu menyusun pedoman pengelolaan kinerja organisasi di lingkungan Kementerian Pariwisata; b. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan struktur organisasi dan nomenklatur dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menjadi Kementerian Pariwisata, maka peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.07/UM.001/MPEK/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Pedoman www.peraturan.go.id 2019, No.253 -2- Pengelolaan Kinerja Organisasi di Lingkungan Kementerian Pariwisata;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.