a. bahwa untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja yang berkualitas di bidang pariwisata telah ditetapkan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pariwisata; b. bahwa dengan adanya penambahan SKKNI Bidang Pariwisata yaitu bidang laundry, bidang kepemanduan wisata selam, bidang destinasi pariwisata dan bidang spa sebagaimana yang telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan, maka Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pariwisata perlu disesuaikan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 www.peraturan.go.id 2018, No.105 -2- Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pariwisata;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.