a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan telah ditetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.70/UM.001/MPEK/2013 tentang Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; b. bahwa dengan adanya perubahan jenis kegiatan dan dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran serta memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian/Lembaga, maka Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.70/UM.001/MPEK/2013 tentang Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Pada 2014, No.1914 2 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan pada Kementerian Pariwisata;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.