a. bahwa pelaksanaan pemberian pelayanan publik di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang sesuai dengan standar perlu ditingkatkan menuju pelayanan prima dalam suatu ekosistem manajemen penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih baik; b. bahwa untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan pemberian pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperlukan adanya simplikasi dan fleksibilitas instrumen hukum mengenai standar pelayanan publik, sehingga Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi perlu dicabut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.