a. bahwa dalam pelaksanaan Kode Etik Pengawas Intern Instansi Pemerintah telah terjadi tumpang tindih peraturan sehingga tidak efektif; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pencabutan Peraturan Menteri Nomor Per/04/M.PAN/03/2008 tentang Kode Etik Aparat Pengawas Intern Instansi Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.