a. bahwa pelaksanaan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik telah menghasilkan sejumlah inovasi pelayanan publik yang harus disebarluaskan agar dapat dijadikan rujukan informasi secara nasional mengenai praktik baik dalam penyelenggaraan pelayanan publik; b. bahwa diperlukan adanya peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai jaringan yang menjadi simpul kerjasama secara nasional yang menghubungkan serta mensinergikan instansi pemerintah pusat dan daerah, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, swasta, dan lembaga mitra pembangunan yang mempunyai minat yang sama dalam pengembangan inovasi pelayanan publik; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penyelenggaraan Jaringan www.peraturan.go.id 2020, No.1590 -2- Inovasi Pelayanan Publik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.