a. bahwa dalam rangka mewujudkan Nawacita dan mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, khususnya di sektor pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan serta peningkatan ketahanan pangan diperlukan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berkualitas dan jumlah yang tepat di lingkungan Pemerintah Daerah, dilakukan penetapan kebutuhan Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara secara nasional di kedua sektor tersebut; b. bahwa untuk mengisi kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Guru Garis Depan, Penyuluh Pertanian, dan Bidan dalam suatu Instansi Pemerintah Daerah perlu www.peraturan.go.id 2016, No.1030 -2- diselenggarakan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penetapan Kebutuhan Dan Pelaksanaan Seleksi bagi Dokter, Dokter Gigi, Bidan Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan, Guru Garis Depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian Menjadi Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2016;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.