a. bahwa salah satu faktor pendorong terjadinya tindak pidana korupsi karena adanya benturan kepentingan; b. bahwa dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi diperlukan pedoman yang membantu unit kerja dan pegawai di lingkungan Kementerian PANRB dalam menangani benturan kepentingan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.