a. bahwa untuk menyelenggarakan fungsi pengawasan jaminan produk halal setelah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, perlu dilakukan penyesuaian terhadap instansi pembina Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal; b. bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pengembangan karier Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.