a. bahwa untuk pembentukan inovasi pelayanan publik melalui pelaksanaan gerakan wajib 1 (satu) instansi 1 (satu) inovasi serta guna mendorong percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik, perlu menyelenggarakan kompetisi inovasi pelayanan publik di lingkungan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah; b. bahwa pengaturan kompetisi inovasi pelayanan publik di lingkungan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, www.peraturan.go.id 2021, No. 196 -2- Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan kompetisi inovasi pelayanan publik sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.