a. bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, pembinaan jabatan fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang sebelumnya merupakan bagian dari urusan pemerintahan di bidang Ketransmigrasian berubah menjadi bagian dari urusan pemerintahan di bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; b. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pengembangan karir Penggerak Swadaya Masyarakat, perlu mengubah beberapa ketentuan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor www.peraturan.go.id 2017, No.272 -2- KEP/58/M.PAN/6/2004 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dan Angka Kreditnya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/58/M.PAN/6/2014 tentang Jabatan Fungsional Pengegrak Swadaya Masyarakat dan Angka Kreditnya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.