a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 perlu disusun dan dilaksanakan Rencana Strategis setiap Kementerian/Lembaga Tahun 2015- 2019; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Rencana Strategis Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2015-2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.