a. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang epidemiologi, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu mengatur Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan; b. bahwa Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 17/KEP/M.PAN/11/2000 tentang Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan dan Angka Kreditnya, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan; 2021, No.1550 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.