a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 202 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan Di Luar Instansi Pemerintah; b. bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil Pada Instansi Pemerintah dan Di Luar Instansi Pemerintah sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti; 2020, No. 1800 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 30 P/HUM/2020 tanggal 4 Juli 2020, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan Di Luar Instansi Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.