a. bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/03/M.PAN/3/2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum atas pelaksanaan pengelolaan keuangan negara serta untuk penataan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sehingga perlu dicabut; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/03/M.PAN/03/2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.