a. bahwa untuk meningkatkan keberhasilan pelaksanaan pembangunan kelautan dan perikanan sebagaimana tercantum dalam rencana strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2015-2019, telah diundangkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/PERMEN-KP/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2015-2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45/PERMEN-KP/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/PERMEN-KP/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2015-2019; b. bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/PERMEN-KP/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2015-2019 sebagaimana telah diubah dengan www.peraturan.go.id 2018, No.115 -2- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45/PERMEN-KP/2015 perlu dilakukan penyesuaian dengan kondisi saat ini; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2015-2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.