a. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang pengelolaan ekosistem laut dan pesisir, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir; b. bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir; 2021, No. 1036 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.