a. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi pengadaan barang/jasa di kementerian/lembaga, dibutuhkan organisasi yang efektif dan efisien; b. bahwa untuk mewujudkan organisasi unit kerja pengadaan barang/jasa di kementerian/lembaga yang efektif dan efisien, diperlukan pedoman dalam menentukan kedudukan dan besaran unit kerja pengadaan barang/jasa kementerian/lembaga secara objektif dan terukur; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Organisasi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian/Lembaga;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.