a. bahwa pelaksanaan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi dan Birokrasi perlu dilakukan peningkatan dengan menyesuaikan perkembangan peraturan perundang-undangan; b. bahwa untuk meningkatan efektivitas pelaksanaan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi dan Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan adanya simplikasi dan fleksibilitas instrumen hukum mengenai pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara, sehingga Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi perlu dicabut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 26 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.