a. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, batas usia pensiun pegawai negeri sipil yaitu 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan bagi Pejabat Fungsional Tertentu; b. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang mencapai Batas Usia Pensiun bagi Pejabat Fungsional, batas usia pensiun Pejabat Fungsional yaitu 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Muda, Ahli Pertama, dan Pejabat Fungsional Keterampilan, serta 60 (enam puluh) tahun www.peraturan.go.id 2016, No.2043 -2- bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku Jabatan Fungsional Ahli Utama dan Ahli Madya; c. bahwa dalam rangka memenuhi formasi Jabatan Fungsional Pemeriksa serta pembinaan profesi dan pengembangan karir pemeriksa, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa dan Angka Kreditnya; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa dan Angka Kreditnya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.