a. bahwa dalam rangka mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bersih, kompeten dan melayani, setiap Pegawai Negeri Sipil wajib memiliki kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesuai dengan tuntutan jabatan dan perananya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat; b. bahwa untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar oleh setiap Calon Pegawai Negeri Sipil diperlukan alat ukur berupa nilai ambang batas (passing grade) tertentu dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan nilai ambang batas Tes Kompetensi Dasar dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; 2014, No.1464 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.