a. bahwa Pemerintah memutuskan pelaksanaan seleksi calon pegawai negeri sipil dari pelamar umum tahun 2016 ditunda menunggu hasil penataan/redistribusi Pegawai Negeri Sipil di setiap instansi selesai dilakukan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pencabutan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum Tahun 2016;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.