a. bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, KoIusi, dan Nepotisme (KKN) diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk melaporkan kekayaannya; b. bahwa untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) diperlukan kerjasama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi; www.peraturan.go.id 2018, No.1015 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.