Dalam rangka penetapan tambahan alokasi formasi secara khusus untuk memenuhi jumlah dan kualitas Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dialokasikan untuk profesi dan jabatan tertentu pada organisasi Pemerintah Pusat, perlu menetapkan Formasi khusus Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2014 dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.