a. bahwa untuk memperbaiki dan membangun karakter bangsa Indonesia dengan melaksanakan Revolusi Mental, yang mengacu pada nilai integritas, etos kerja, dan gotong royong, untuk membangun budaya bangsa yang bermartabat, modern, maju, makmur, dan sejahatera berdasarkan Pancasila; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Indonesia Melayani Tahun 2018-2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.