a. bahwa pengisian formasi yang tidak memenuhi nilai ambang batas kelulusan seleksi Kompetensi Dasar daerah tertentu perlu penyesuaian untuk terpenuhi formasi; b. bahwa karakteristik Penjaga Tahanan, dan Pemeriksa Keimigrasian pada pos batas lintas negara mempunyai karakteristik khusus terhadap daerah sesuai dengan wilayah tempat kerja dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 22 Tahun 2017 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017 perlu penyesuaian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan www.peraturan.go.id 2017, No.1264 -2- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.