a. bahwa untuk mewujudkan program kerja Pemerintah dalam rangka mendukung pencapaian visi dan misi Indonesia maju, diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang berkualitas dengan jumlah yang proporsional pada instansi pusat dan instansi daerah yang efisien dan diprioritaskan pada bidang pendidikan, kesehatan, sumber daya manusia, infrastruktur, investasi, reformasi birokrasi, dan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019; www.peraturan.go.id 2019, No.1403 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.