a. bahwa penilaian kinerja organisasi sejalan dengan mewujudkan kinerja yang prima dan perbaikan berkelanjutan bagi setiap instansi pemerintah; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, perlu mengatur pedoman penilaian kinerja organisasi bagi instansi pemerintah untuk menilai tingkat kinerja dalam mewujudkan sasaran dan kinerja organisasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penilaian Kinerja Organisasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.