a. bahwa untuk mewujudkan Calon Mahasiswa- Mahasiswi/Taruna-Taruni di sekolah kedinasan pada Kementerian/Lembaga yang bersih, kompeten dan melayani, setiap Mahasiswa-Mahasiswi/Taruna- Taruni wajib memiliki kompetensi dasar; b. bahwa Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah memerlukan Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai kompetensi yang bersifat spesifik yang berkaitan dengan peningkatan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, statistisi, kepamongprajaan, sandiman, keimigrasian dan pemasyarakatan, meteorologi, klimatologi, dan geofisika, intelijen, serta bidang transportasi; c. bahwa untuk memenuhi pegawai negeri sipil sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan www.peraturan.go.id 2018, No.469 -2- huruf b dilakukan seleksi terhadap calon mahasiswa- mahasiswi/taruna-taruni sekolah kedinasan pada Kementerian/Lembaga tahun 2018; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penerimaan Mahasiswa-Mahasiswi/Taruna-Taruni Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun 2018;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.