a. bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi dan optimalisasi pelaksanaan tugas monitoring dan evaluasi Reformasi Birokrasi, perlu menyempurnakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2011 tentang Mekanisme Persetujuan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Dan Tunjangan Kinerja Bagi Kementerian/Lembaga; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan Atas Peraturan 2014, No.1614 2 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2011 tentang Mekanisme Persetujuan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Dan Tunjangan Kinerja Bagi Kementerian/Lembaga;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.