a. bahwa untuk penguatan pembangunan sumber daya manusia melalui transformasi manajemen Aparatur Sipil Negara, perlu penyesuaian manajemen talenta Aparatur Sipil Negara; b. bahwa penyesuaian manajemen talenta Aparatur Sipil Negara perlu segera dilakukan agar sesuai dengan kebutuhan dan dinamika organisasi pemerintahan; c. bahwa terdapat pembaharuan hukum di bidang Aparatur Sipil Negara yang mengatur pengembangan talenta dan karier dilaksanakan melalui manajemen talenta, sehingga Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara perlu diubah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.