a. bahwa Kementerian, Lembaga, dan pemerintah daerah membutuhkan Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai kompetensi yang spesifik di bidang pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, statistisi, kepamongprajaan, keamanan siber dan persandian, keimigrasian dan pemasyarakatan, meteorologi, klimatologi dan geofisika, intelijen, serta transportasi; b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan seleksi terhadap calon Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga; c. bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa dan Taruna Sekolah Kedinasan Tahun 2020 sudah tidak relevan untuk dipergunakan pada tahun 2021 karena hanya diperuntukan bagi seleksi penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada 6 www.peraturan.go.id 2021, No. 469 -2- (enam) Kementerian/Lembaga penyelenggara sekolah kedinasan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.