a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, perlu dilakukan penyusunan regulasi yang adaptif, efektif, dan responsif; b. bahwa untuk memberikan kepastian dan keseragaman hukum serta memberikan ruang inovasi dan adaptasi terhadap perkembangan zaman, perlu mencabut beberapa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mengatur mengenai kompetisi inovasi pelayanan publik dan pedoman gerakan indonesia melayani; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Mengenai Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik dan Pedoman Gerakan Indonesia Melayani;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.