a. bahwa dalam rangka pengelolaan arsip dinamis dan kemudahan akses arsip bagi publik dan perlindungan terhadap keamanannya maka perlu adanya klasifikasi atau pembatasan terhadap akses arsip dinamis di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pedoman Pelaksanaan Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis dilingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; www.peraturan.go.id 2016, No.1406 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.