a. bahwa dalam rangka pengelolaan dan pengembangan teknologi informasi di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi diperlukan sebuah perencanaan yang baik dan standardisasi kebijakan teknologi informasi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Rencana Induk Teknologi Informasi di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.