a. bahwa dalam rangka melaksanakan gerakan Satu Instansi, Satu Inovasi guna mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, perlu mewajibkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menciptakan inovasi pelayanan publik; b. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diselenggarakan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan www.peraturan.go.id 2015, No.1417 2 Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah Tahun 2016;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.