a. bahwa hasil evaluasi internal yang dilakukan secara mandiri oleh masing-masing instansi, dan hasil evaluasi eksternal yang dilakukan oleh tim Quality Assurance, perlu diselaraskan metodologi penilaiannya, agar memperoleh hasil yang valid dan akurat; b. bahwa evaluasi Reformasi Birokrasi instansi pemerintah saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu disesuaikan; c. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tetang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 perlu mengganti Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/19/M.PAN/11/2008 tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Organisasi Pemerintah; 2014, No.1168 2 d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biorkrasi tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.