a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, perlu meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan tertib administrasi dalam pelaksanaan pertanggungjawaban keuangan negara; b. bahwa untuk memenuhi perkembangan hukum dan teknologi informasi dalam pelaksanaan verifikasi pertanggungjawaban keuangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Verifikasi Pertanggungjawaban Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; www.peraturan.go.id 2019, No. 736 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.