a. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Sekretariat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, perlu menyempurnakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu, menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; www.peraturan.go.id 2017, No.574 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.