a. bahwa dalam rangka mewujudkan Nawacita dan mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang berkualitas, dan jumlah yang tepat pada Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah maka dilakukan penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil secara nasional; b. bahwa untuk mengisi kebutuhan jumlah dan jenis jabatan administrasi pelaksana dan/atau jabatan fungsional dalam suatu Instansi Pemerintah perlu diselenggarakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon www.peraturan.go.id 2016, No.1155 -2- Pegawai Negeri Sipil Dari Pelamar Umum Tahun 2016;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.