bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (5), dan Pasal 30 Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Pedoman Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.