a. bahwa dalam rangka mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bersih, kompeten dan melayani, setiap Pegawai Negeri Sipil wajib memiliki kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesuai dengan tuntutan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat; b. bahwa untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar diperlukan alat ukur berupa nilai ambang batas (passing grade) tertentu dalam proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dari tenaga honorer kategori II Tahun 2013; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.448 2 Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Dari Tenaga Honorer Kategori II Tahun 2013;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.