a. bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, perlu dilakukan penyempurnaan agar lebih memberikan kepastian hukum terhadap pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pelaksanaan kegiatan terkait program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga, sehingga perlu diubah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi www.peraturan.go.id 2021, No. 209 -2- Nomor 21 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.