a. bahwa untuk profesionalisme kedudukan Analis Perdagangan yang diatur di Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan, perlu mengatur tugas dan fungsi di bidang penyelidikan dan pembelaan untuk perlindungan perdagangan yang berkedudukan pada Perutusan Tetap Republik Indonesia di Luar Negeri; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri www.peraturan.go.id 2019, No.110 -2- Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.