a. bahwa untuk mewujudkan layanan manajemen keuangan yang tertib, transparan, dan akuntabel, serta untuk memenuhi kebutuhan pembukuan dalam pelaksanaan anggaran pada satuan kerja perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik Indonesia yang berkedudukan di luar negeri dan/atau dalam negeri; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam pelayanan keuangan, diperlukan pengaturan mengenai penggunaan aplikasi keuangan pada Kementerian Luar Negeri; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Penggunaan Aplikasi Keuangan pada Kementerian Luar Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.