a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, seseorang yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia dengan tujuan menerima atau menandatangani suatu naskah perjanjian atau mengikatkan diri pada perjanjian internasional, memerlukan surat kuasa; b. bahwa untuk memberikan kejelasan prosedur permohonan dan penerbitan surat kuasa, diperlukan pengaturan mengenai tata cara permohonan dan penerbitan surat kuasa; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Surat Kuasa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.