bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 40 ayat (4) Undang- Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Kementerian Luar Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.